Oleh: Regyta Nuraini*
Pada saat ini, ketimpangan pendidikan antara kota-desa masih belum benar-benar
terselesaikan. Faktor utama dari masalah ketimpangan ini, tidak lain, adalah akses,
sarana, dan prasarana yang jauh
dari jangkauan. Sulitnya jangkauan internet di beberapa desa terpencil, misalnya, idealnya membuat anak anak
mencari alternatif lain
untuk menambah wawasan mereka, yakni dengan cara membaca buku. Namun kembali lagi ke masalah
awal, sulitnya sarana untuk menjangkau lingkungan desa terkadang membuat akses anak-anak untuk membaca
buku terpotong di tengah
jalan.
Seharusnya, hal ini bukan
menjadi penghalang belajar anak-anak desa. Campur tangan perangkat desa, orang
tua, dan pemerhati pendidikan sangat
diperlukan untuk mengatasi hal ini. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan
konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan
daerah. Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah—persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat
diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat. Dengan kata lain, tanggung
jawab pendidikan bukan hanya semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat melulu. Lebih luas, pada dasarnya urusan
pendidikan juga adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, lembaga
non-profit, dan sebagainya. Sayangnya,
belum sepenuhnya masyarakat menyadari dan memahami bahwa urusan pendidikan
terbagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jika
digali lebih lanjut, banyak kemampuan anak-anak desa yang luar biasa namun
tidak terekspos dunia luar dikarenakan minimnya jangkauan teknologi dan sulitnya jaringan.
Yang saat ini sekolah dasar yang di perkotaan sudah
menggunakan googledocs, gform dan
lain sebagainya untuk kegiatan belajar mengajar, di sisi lain sekolah di desa
masih menggunakan sistem tatap muka dari kegiatan belajar mengajar hingga
pengumpulan-pengumpulan tugas.
Hingga
saat ini stigma bahwa masyarakat desa adalah masyarakat tertinggal masih
melekat di benak masyarakat. Bahkan banyak orang tua berbondong-bondong menyekolahkan anaknya
di sekolah terpandang di lingkungannya—yang
tak jarang berlokasi amat jauh. Sebenarnya dari sisi
individual memang baik, orang tua mana yang tidak ingin anaknya berkembang
dengan baik. Namun hal ini tidak dapat dijangkau oleh semua orang tua mengingat
perekenomian masing-masing keluarga juga berbeda. Sehingga secara tidak
langsung hal inilah yang membuat orang miskin menjadi semakin miskin.
Berbagai
upaya dilakukan untuk memberdayakan masyarakat desa terutapa anak-anak, karena
bagaimanapun, kelanjutan dunia berada di tangan mereka. Oleh karena itu,
pendidikan terutama di desa-desa sebaiknya dapat mewujudkan lingkungan yang
kaya pengalaman dan bersifat humanis; fleksibel,
sehingga dapat memenuhi kebutuhan perkembangan beragam kemampuan peserta didik
yang berbeda-beda, apalagi mereka yang memiliki kemampuan unggul.[L1] Ini artinya
perlu terjadi pendekatan antara guru dan siswa dengan teori student centered. Student centered berpusat langsung kepada peserta didik. Sehingga
di sini diharapkan peserta didik dapat lebih dalam mengeksplorasi apa yang
menjadi minatnya dan lebih mendalami apa yang menjadi bakatnya. Sehingga guru
tidak bisa sepenuhnya menyalahkan apa saja yang telah dilakukan oleh peserta
didik. Nantinya output yang diberikan salah satunya peserta didik menjadi lebih
kreatif dan mandiri dalam menyelesaikan permasalahannya tetapi masih dalam
bimbingan guru maupun orangtuanya.
Namun, fakta di lapangan tidak berjalan
sesuai harapan, bahkan ada saja anak-anak dan orangtua yang
masih
merasa acuh atau tak peduli dengan pendidikan— bahkan
menganggap remeh soal pendidikan. Bahkan tak jarang kita temui banyak orang desa yang
punya opini bahwa ‘buat apa sekolah
tinggi-tinggi, belum tentu jadi orang sukses kok’. Hal inilah yang secara
tidak langsung menjadi ‘budaya’ turun menurun masyarakat pedesaan. Mengenai
opini ini bahkan banyak siswa yang tidak melanjutkan pendidikannya dan lebih
memilih bekerja dengan dalih mencari yang pasti-pasti saja. Tentu tidak mudah
untuk membangun mindset luas mengenai
pentingnya pendidikan, atau bahkan tidak sedikit yang
menganggap sekolah hanyalah formalitas belaka.
Terkait
lika-liku permasalahan pendidikan di desa,
tentunya perlu peningkatan kualitas terutama dimulai dari hal kecil: mengubah mindset
masyarakat desa terutama anak-anak mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan
mereka. Tentunya hal ini menjadi langkah awal. Setelah hal tersebut terlaksana
dengan baik, langkah selanjutnya mungkin bisa berfokus ke prasarana. Faktor
terpenting dalam mengatasi permasalahan kesenjangan pendidikan yang terdapat di
pedesaan dan perkotaan adalah guru. Dengan memfasilitasi mentor yang
berkualitas tentunya dapat melahirkan pendidikan
yang berkualitas juga.
Pendidikan
seharusnya menjadi skala prioritas bagi agenda pembangunan pemerintah daerah. Pembangunan pendidikan di
daerah harus bersifat adil, partisipatif dan terintegrasi, sehingga kesenjangan
mutu yang ada saat ini dapat diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang
terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing
secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional. Sudah saatnya
meningkatkan kualitas pendidikan
di desa. (*)
Atribusi Penulis:
Regyta Nuraini, mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNEJ (2020) dan research apprentice Imaji Sociopreneur.


