Bagikan

Oleh: Regyta Nuraini*

Pada saat ini, ketimpangan pendidikan antara kota-desa masih belum benar-benar terselesaikan. Faktor utama dari masalah ketimpangan ini, tidak lain, adalah akses, sarana, dan prasarana yang jauh dari jangkauan. Sulitnya jangkauan internet di beberapa desa terpencil, misalnya, idealnya membuat anak anak mencari alternatif lain untuk menambah wawasan mereka, yakni dengan cara membaca buku. Namun kembali lagi ke masalah awal, sulitnya sarana untuk menjangkau lingkungan desa terkadang membuat akses anak-anak untuk membaca buku terpotong di tengah jalan.

Seharusnya, hal ini bukan menjadi penghalang belajar anak-anak desa. Campur tangan perangkat desa, orang tua, dan pemerhati pendidikan sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah—persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat. Dengan kata lain, tanggung jawab pendidikan bukan hanya semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat melulu. Lebih luas, pada dasarnya urusan pendidikan juga adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, lembaga non-profit, dan sebagainya. Sayangnya, belum sepenuhnya masyarakat menyadari dan memahami bahwa urusan pendidikan terbagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jika digali lebih lanjut, banyak kemampuan anak-anak desa yang luar biasa namun tidak terekspos dunia luar dikarenakan minimnya jangkauan teknologi dan sulitnya jaringan. Yang saat ini sekolah dasar yang di perkotaan sudah menggunakan googledocs, gform dan lain sebagainya untuk kegiatan belajar mengajar, di sisi lain sekolah di desa masih menggunakan sistem tatap muka dari kegiatan belajar mengajar hingga pengumpulan-pengumpulan tugas.

            Hingga saat ini stigma bahwa masyarakat desa adalah masyarakat tertinggal masih melekat di benak masyarakat. Bahkan banyak orang tua berbondong-bondong menyekolahkan anaknya di sekolah terpandang di lingkungannya—yang tak jarang berlokasi amat jauh. Sebenarnya dari sisi individual memang baik, orang tua mana yang tidak ingin anaknya berkembang dengan baik. Namun hal ini tidak dapat dijangkau oleh semua orang tua mengingat perekenomian masing-masing keluarga juga berbeda. Sehingga secara tidak langsung hal inilah yang membuat orang miskin menjadi semakin miskin.

            Berbagai upaya dilakukan untuk memberdayakan masyarakat desa terutapa anak-anak, karena bagaimanapun, kelanjutan dunia berada di tangan mereka. Oleh karena itu, pendidikan terutama di desa-desa sebaiknya dapat mewujudkan lingkungan yang kaya pengalaman dan bersifat humanis; fleksibel, sehingga dapat memenuhi kebutuhan perkembangan beragam kemampuan peserta didik yang berbeda-beda, apalagi mereka yang memiliki kemampuan unggul.[L1]  Ini artinya perlu terjadi pendekatan antara guru dan siswa dengan teori student centered. Student centered berpusat langsung kepada peserta didik. Sehingga di sini diharapkan peserta didik dapat lebih dalam mengeksplorasi apa yang menjadi minatnya dan lebih mendalami apa yang menjadi bakatnya. Sehingga guru tidak bisa sepenuhnya menyalahkan apa saja yang telah dilakukan oleh peserta didik. Nantinya output yang diberikan salah satunya peserta didik menjadi lebih kreatif dan mandiri dalam menyelesaikan permasalahannya tetapi masih dalam bimbingan guru maupun orangtuanya.

             Namun, fakta di lapangan tidak berjalan sesuai harapan, bahkan ada saja anak-anak dan orangtua yang masih merasa acuh atau tak peduli dengan pendidikan bahkan menganggap remeh soal pendidikan. Bahkan tak jarang kita temui banyak orang desa yang punya opini bahwa ‘buat apa sekolah tinggi-tinggi, belum tentu jadi orang sukses kok’. Hal inilah yang secara tidak langsung menjadi ‘budaya’ turun menurun masyarakat pedesaan. Mengenai opini ini bahkan banyak siswa yang tidak melanjutkan pendidikannya dan lebih memilih bekerja dengan dalih mencari yang pasti-pasti saja. Tentu tidak mudah untuk membangun mindset luas mengenai pentingnya pendidikan, atau bahkan tidak sedikit yang menganggap sekolah hanyalah formalitas belaka.

            Terkait lika-liku permasalahan pendidikan di desa, tentunya perlu peningkatan kualitas terutama dimulai dari hal kecil: mengubah mindset masyarakat desa terutama anak-anak mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan mereka. Tentunya hal ini menjadi langkah awal. Setelah hal tersebut terlaksana dengan baik, langkah selanjutnya mungkin bisa berfokus ke prasarana. Faktor terpenting dalam mengatasi permasalahan kesenjangan pendidikan yang terdapat di pedesaan dan perkotaan adalah guru. Dengan memfasilitasi mentor yang berkualitas tentunya dapat melahirkan pendidikan yang berkualitas juga.

            Pendidikan seharusnya menjadi skala prioritas bagi agenda pembangunan pemerintah daerah. Pembangunan pendidikan di daerah harus bersifat adil, partisipatif dan terintegrasi, sehingga kesenjangan mutu yang ada saat ini dapat diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional. Sudah saatnya meningkatkan kualitas pendidikan di desa. (*)

Atribusi Penulis:

Regyta Nuraini, mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNEJ (2020) dan research apprentice Imaji Sociopreneur.